BATAM - Kepergok membobol sebuah ruko di kawasan Kavling Sanjulung Lama, Nongsa, bocah 12 tahun berinisial Rk terpaksa berurusan dengan pihak berwajib sejak Senin (18/7) laluDia lalu dijebloskan ke sel bersama dua buah tabung gas elpiji 3 kg milik mantan majikannya, seorang pengusaha rumah makan di kawasan itu.
Bungsu dari sembilan saudara ini mengaku mencuri sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (18/7) lalu, dengan cara memanjat dari belakang ruko dan membobol kaca nako yang ada di lantai dua
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
"Saya naik dari bak air yang ada di belakang ruko kemudian membuka kaca nako yang ada untuk masuk," ujar bocah yang hanya bersekolah hingga kelas 1 salah satu SD di Cianjur, Jawa Barat ini kepada wartawan di Mapolsek Nongsa, Rabu (20/7).Dia mengaku beraksi sendirian setelah dua hari kabur dari rumah orangtuanya di RT 02/ RW 03 Kavling Lama Sanjulung. Rk juga mengaku kabur dari rumah karena takut dimarahi ayahnya akibat pernah mendobrak rumah tetangganya.
Tabung gas milik Febi (korban,red) yang dicurinya hendak dijual ke penadah di Kavling Baru pada pagi harinya
"Kami dihubungi warga
BACA JUGA: Polres Pidie Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja
Korban kepergok mencuri di sebuah warung," ujar Robertus di seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).Menurut Rk, jika terjual, uangnya akan ia gunakan untuk jajan dan beli rokok
Sebelum tertangkap, Rk mengaku telah berusaha kabur dari TKP setelah kepergok salah satu pedagang yang melihatnya melompat dari TKP sambil menenteng dua tabung gas kosong tersebut
BACA JUGA: Tiga Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat
Kepada wartawan, Rk mengaku menyesali perbuatannyaNamun polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.Menurut Robertus Herry, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus Rk karena ia diduga kuat terlibat beberapa kasus serupa dan pencurian sepeda motor bersama teman-temannya yang masih dalam pengejaran.(spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Kompak Gunakan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi