SORONG - Nasib malang menimpa bocah berusia 12 tahun, sebut saja Melati. Minggu malam lalu (18/9), sekitar pukul 21.00 WIT, ia diperkosa di sebuah lahan kosong Jln AYani samping Bank Papua.
Pelaku pemerkosaan melibatkan pria berinisial Hs
BACA JUGA: Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih ingusan tersebut, tersangka langsung kabur melarikan diriKejadian pemerkosaan yang menimpa Melati berawal saat korban dan temannya Dn didatangi pelaku Hs
BACA JUGA: Tertangkap Saat Nyabu di Pondok Modern
Saat itu, korban dan temannya sedang berada di depan sebuah toko untuk jaga parkirBACA JUGA: Pengantar Galon Dikeroyok Pemuda
Namun setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat menyuruh Dn untuk mengantarkan sebuah barang ke depan TKP yakni bekas Kantor DPRD Kota SorongUsai mengantarkan barang, tersangka langsung menghentikan angkot dan menyuruh Dn naik untuk pulang ke rumah
Sementara korban, dibawa tersangka masuk ke dalam semak-semak rerumputan lahan kosongDi tempat yang dikelilingi pagar besi itulah selanjutnya pelaku melampiaskan napsu bejatnya. Akibat dari perbuatan tersangka, korban yang langsung dibawa ke RSUD Sorong mengalami luka pada kemaluan korban akibat benda tumpul
Bahkan korban juga mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri dan wajah lebamDiduga sebelum melakukan pemerkosaan pelaku sempat memukul korban.
Diketahuinya keberadaan korban, setelah Dn yang pulang ke rumah, memberitahukan pihak keluarga korbanBahwa korban, diajak oleh orang tak dikenal ke sebuah semak-semak rerumputanMendapat laporan tersebut, keluarga pun langsung mendatangi TKP dan mencari korban setelah sebelumnya sempat melaporkan ke Polres Sorong Kota.
Bersama polisi, keluarga pun mencari korban di lahan kosong tersebutDan akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIT keluarga menemukan korbanSaat ditemukan, korban terlentang di semak-semak rerumputan dengan kondisi tak berpakaianDengan menggunakan mobil patroli, korban pun langsung dilarikan ke RSUD Sorong guna mendapatkan perwatan secara medis
Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo saat dikonfirmasi Koran ini membenarkan kasus pemerkosaan iniPelaku pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur itu masih daam proses pengejaranSementara itu, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sorong akibat luka yang dideritanya
Informasi yang dihimpun Radar Sorong (JPNN Grup), penyidik belum dapat memintai keterangan korban terkait kejadian yang dialaminyaHal itu, karena korban masih menjalani perawatan dan mengalami shok akibat kejaidan tersebutAkibat perbuatannya, pelaku Hs terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 8 tahun penjara(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Ganja, Lima Pemuda Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi