Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?

Rabu, 16 November 2016 – 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, sebagai tersangka.

Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan pelaku terkait tindakannya yang menghabisi nyawa teman sepermainannya tersebut.

BACA JUGA: Adik tak Menjawab saat Dipanggil Kakak, Ternyata.. Duh Gusti!

Saat ini, NE telah ditahan di Mapolres Kapuas. Polisi menyimpulkan aksi brutal pelaku kepada korban karena ejekan.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, pihaknya masih penyelidikan mendalam terkait tindakan pelaku.

BACA JUGA: Cimahi Butuh 46 Juta Gas Melon

”Kami juga memeriksa kondisi psikologis NE ke psikiater,” ujarnya, kemarin (15/11).

Jukiman menambahkan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

BACA JUGA: Maaf, Tak Ada Pengangkatan Honorer Tahun Ini

Pihaknya akan menghadirkan tersangka dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana yang berujung kematian itu.

Menurut Jukiman, dari jenazah korban ditemukan ada penyempitan pembuluh darah di bagian leher.

NE diduga mencekik leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.

”Nanti saat rekonstruksi kita lihat, apakah ada pelaku lain. Termasuk cara menghabisi nyawa korban dan lainnya,” katanya.

Jukiman menuturkan, dalam kasus ini memang ada upaya perdamaian dari keluarga korban dan tersangka.

Namun, tindakan NE telah masuk kategori penganiyaan berat berujung kematian.

NE pun terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ”Proses hukum tetap jalan walaupun ada perdamaian,” ujarnya. (daq/ign/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hamili Pacar, Kena Denda Adat, Siswa SMA Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler