jpnn.com, JEPARA - Noviansyah, 40, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, berinisial SW, 9, akhirnya ditangkap polisi. Warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara, itu diamankan pada Rabu (26/2) malam.
"Saat ini sudah ditahan di Polres Kudus,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis (27/2)
BACA JUGA: Cemburu, Fozikha Dodo Tega Tusuk Anu Istrinya dengan Kayu
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kejadian itu, kondisi korban sangat mengenaskan.
Sejumlah luka terdapat di tubuh korban dan menyebabkan trauma.
Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka di sebuah indekos, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Istri Ajak Sang Suami Memeras Selingkuhan, Begini Modusnya
Korban diduga telah mendapatkan penyiksaan sejak lama dari ayah tirinya. Kasus itu baru terungkap ketika guru ngaji mendatangi rumah korban karena tidak masuk lima hari.
Sang guru ngaji kaget melihat kondisi korban yang mengalami luka lebam dan bekas disundut bara rokok. Bahkan, korban mengaku kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya.
BACA JUGA: Guru Bejat Garap Siswi dengan Iming-iming Nilai Bagus
Atas peristiwa tersebut, warga sekitar membuat laporan ke Polres Kudus. Pelaku pun langsung ditangkap polisi.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Ibu korban merupakan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak, sedangkan tersangka bekerja sebagai tukang parkir.(dhe)
Redaktur & Reporter : Budi