jpnn.com, NIAS - Fozikha Dodo, 27, warga Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditangkap karena menusuk anu istrinya Adina, 26, dengan kayu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Kapolres Nias Selatan AKBP .I Gede Nakti Widhiarta, SIK, Kamis.
BACA JUGA: Ibu Kandung Delis Minta Mantan Suaminya Dihukum Mati
Kapolres Nias Selatan memberitahu, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya dipicu oleh rasa cemburu.
Tersangka menuding istrinya selingkuh, sehingga pada Sabtu, 4 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersangka mendatangi korban yang sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
BACA JUGA: Istri Ajak Sang Suami Memeras Selingkuhan, Begini Modusnya
Tersangka meminta korban untuk mengakui telah selingkuh dan menghubungi keluarganya untuk memberitahu perbuatannya.
"Karena keluarga korban tak kunjung datang, tersangka menganiaya istrinya dengan menendang beberapa kali, kemudian mengikat korban di belakang rumah dan menusuk anu korban dengan kayu," ungkapnya.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Bantai Ibu Tirinya Usai Cekcok Soal Warisan
Akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami depresi, dan telah melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Mapolres Nias Selatan.
BACA JUGA: Guru Bejat Garap Siswi dengan Iming-iming Nilai Bagus
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap tersangka pada 16 Februari 2020 dan kini ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi