Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah

Rabu, 31 Mei 2017 – 23:30 WIB
Freestyle dengan kendaraan pelat merah. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Ada pemandangan tak biasa di kompleks Museum Trinil di Desa Kawu Kedunggalar, Ngawi, Jatim.

Dua bocah terlihat lihai melakukan freestyle kendati usianya masih pelajar sekolah dasar (SD).

BACA JUGA: Duh, 140 Ribu Siswa Terpaksa Tak Masuk Sekolah

Keduanya menaiki Honda Win 100 berpelat merah dengan nopol AE 2452 JP.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap 30 TKI Ilegal dari Malaysia di Tanjugbalai Asahan

Hal itu mendapatkan tanggapan keras dari Komisi III DPRD yang membidangi tentang aset.

"Orang tua harus bijak, anaknya belum memiliki SIM seharusnya nggak boleh naik motor. Jangan mentang-mentang pelat merah digunakan seenaknya saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.

BACA JUGA: Bener Nih? Pusat Kota Bogor Segera Bebas Angkot

King -sapaan akrabnya- menerangkan, pemilik kendaraan operasional tersebut seharusnya lebih memperhatikan kendarannya.

Khususnya jika digunakan anak di bawah umur. Apalagi, lanjut dia, motor itu berstatus aset milik pemkab.

"Kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang operasional dan memudahkan mobilisasi PNS," katanya.

Jika kendaraan itu digunakan untuk keperluan pribadi, King tidak mempermasalahkannya.

Asal tidak digunakan untuk balapan atau sejenisnya.

"Kalaupun digunakan untuk kepentingan pribadi monggo. Asal masih dalam batas wajar. Yang jelas, motor dinas, bukan motor balap," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2014 tentang Standar Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, ada langkah terkait dengan kebijaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja ASN.

Aturan tersebut meminta ASN penerima barang dapat memberikan keteladanan, panutan, sikap mental, perilaku positif, dan lainnya.

"Peran aktif masyarakat serta penegakan hukum dengan sanksi yang tegas juga dibutuhkan dalam hal ini. Sesuai bab V PP 86/2014,'' ungkap King.

Dia menambahkan, kendaraan dinas boleh berpindah tangan dan digunakan pemegang dari masyarakat umum.

Asal, lanjut dia, ada bentuk pertanggung jawaban yang dipegang pengguna kendaraan.

Selain itu, ada izin yang diberikan dari instansi pengguna aset melalui lelang aset misalnya.

Pihaknya menegaskan, jika ada kendaraan yang statusnya milik pribadi, tapi menggunakan pelat instansi pemerintah, polisi diminta menertibkannya.

"Kalau aset tersebut sudah milik pribadi, tapi tidak sesuai dengan standar di jalan raya, itu bukan kewenangan kami lagi,'' tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ngawi menerangkan, pemeliharaan aset daerah tersebut merupakan kewenangan setiap instansi.

Anggaran pemeliharaan sudah di-ploting ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Begitu juga pengawasannya diserahkan kepada pejabat pengguna aset.

"Kendaraan itu dirawat pengguna barang masing-masing. Jadi, sewaktu-waktu ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa terdata," ujarnya. (ian/pra/c24/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Widiiihh..Borong Alphard demi Tamu dari Pusat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler