jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bakal memburu pria berinisial Zul yang diduga menganiaya anak tirinya.
Korban penganiayaan itu ialah MR, bocah 10 tahun penyandang disabilitas warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
BACA JUGA: Bocah Difabel Disiksa Ayah Tiri, Kemaluannya Disundut Rokok, lalu Ditinggalkan Ibu Kandung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan soal penganiayaan tersebut.
“Sudah dilaporkan 25 Oktober kemarin. Korbannya MR berusia sepuluh tahun, mengalami gangguan fisik sejak usia enam tahun,” kata Asep, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya
Polda Riau juga sudah mengantongi profil terduga pelaku penganiayaan itu. “Pelakunya diduga ayah tirinya,” kata Asep.?
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan MR ditinggal oleh ibu kandungnya di sebuah klinik di Pekanbaru.
BACA JUGA: Serahkan Penghargaan, Arist Sirait: Dedikasi Irjen Iqbal Menangani Kasus Anak Itu Luar Biasa
Setelah mendapat laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi.
Asep menuturkan korban mengaku mengalami penyiksaan sebanyak 20 kali.
“Pelaku menyulut rokok pada kaki, kemaluan, menampar wajah korban dengan sandal. Nanti akan dicocokkan saat visum,” tutur Asep.
Selanjutnya, Polda Riau bakal mengebut penanganan kasus itu.
“Kami akan proses segera dan secepatnya menangkap pelaku,” tutur anak buah Irjen M Iqbal di Polda Riau itu.(Mcr36/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi