jpnn.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga dari empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Satu dari empat pelaku tewas beberapa jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata
"Total pelaku pemerkosaan ada empat orang, tetapi yang kami tangkap hanya tiga karena satu meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Rabu (10/2).
Syahduddi mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Perampokan Sekaligus Pemerkosaan yang Sangat Meresahkan Warga, Tak Disangka
Ia menambahkan satu tersangka berinisial AJ mengembuskan napas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Syahduddi mengungkapkan para tersangka saat melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk setelah mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras oplosan.
BACA JUGA: Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Miras Oplosan di Cirebon Ditangkap Polisi
"Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian," katanya pula.
Syahduddi melanjutkan, setelah para tersangka selesai melakukan perbuatannya, korban dibawa tersangka AS ke rumah temannya berinisial D.
Dari dari rumah D, korban kemudian dibawa ke rumah S.
"Keesokan harinya saat korban akan dibangunkan S, ternyata sudah tidak bernyawa," kata dia.
Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, setelah adanya laporan terkait kematian korban secara mendadak.
Terkait laporan itu, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu ditemukan adanya bekas kekerasan seksual.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sebelum meninggal korban diperkosa oleh empat orang di salah satu rumah tersangka," katanya lagi.
Syahduddi belum dapat memastikan penyebab kematian korban, apakah overdosis setelah mengonsumsi minuman oplosan atau diakibatkan pemerkosaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, untuk memastikan penyebab kematian korban," katanya.
Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta minuman keras, dan lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," kata Syahduddi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy