Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember

Jumat, 21 April 2017 – 13:15 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember tengah menyidangkan kasus tabrakan Yaris versus pengemudi motor yang dikendarai dua bocah SD, AW dan YA.

Proses persidangnya masuk dalam diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. AW menjadi terdakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA: Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang

Kapolres Jember AKBP Kusworo menceritakan, awalnya AW selaku pengemudi membonceng YA mengendara di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, pada 12 September 2016.

Di jalan tersebut, AW menyalip dan terlalu mengambil ke kanan sehingga disambar mobil Yaris.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM

"Anak SD itu umurnya 12 tahun, belum ada SIM. Kemudian saat dia melaju ada mobil Avanza putih di belakangnya mobil Yaris. Dia (AW) mau nyalip dan saat dia mau ngambil ke kanan, dia ngambil yang berlawanan arah," kata Kusworo kepada JPNN.com, Jumat (21/4).

Kusworo menambahkan, posisi tersebut bisa disimpulkan bahwa AW yang menabrak mobil Yaris. Kata dia, itu didasarkan pada olah tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara

"Posisi Yaris itu posisinya itu dalam kondisi yang benar dan ruas yang benar. Hasil olah TKP dilihat rem yang rusak adalah kanan motor dan kiri mobil. Dari pecahan kaca-kaca pun terlihat menggesek pada sebelah mobil," kata dia.

Pada saat itu, mobil Yaris pun tidak memperkarakan kedua korban. Bahkan, sopir Yaris ingin bertanggung jawab, tapi bantuan itu dianggap tidak setimpal dengan luka korban.

"Nah kemudian persepsi orang tua si korban AW dan YA persepsinya dia, kalau motor dan mobil tabrakan yang salah mobil," kata dia.

Orang tua YA, kata dia, merupakan pihak yang paling kukuh memperkarakan sopir Yaris.

"Nah orang tua YA dia tidak tahu dengan keyakinannya mau lanjut itu akan membawa situasi AW terpojok," kata dia.

Sebab, meski YA sebagai korban, dalam posisi ini AW-lah yang menyebabkan kecelakaan itu. Belum lagi, AW tidak memiliki SIM.

(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler