jpnn.com - TENGGARONG – Seorang pemuda berinisial Du (21) berurusan dengan hukum karena kasus syahwat yang menjeratnya. Dia dijebloskan ke sel Polres Kukar karena menyetubuhi Am (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dari pemeriksaan, polisi mendapat pengakuan yang mengejutkan. Am rupanya sudah enam kali disetubuhi. Kepolosan korban yang masih di bawah umur ini, dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu Du yang sehari-harinya bekerja serabutan itu.
BACA JUGA: Aih...Senangnya Punya Pacar Gagah Berseragam Polisi, tapi kok Motor Hilang
"Saya enam kali melakukannya (persetubuhan, Red) Pak. Tapi sama-sama mau," sebut Du kepada polisi yang menginterogasinya.
Paur Subbag Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono mengatakan, Du mengaku menjalin hubungan dengan Am selama beberapa bulan terakhir. Bejatnya, persetubuhan dilakukan pertama kali saat Idulfitri, di rumah temannya di Kecamatan Tenggarong Seberang.
BACA JUGA: Gadis Cantik Sembunyikan Sabu di Celana Dalam agar Kekasihnya Aman
Berhasil memperdaya dengan iming-iming cinta, Du pun mengajak Am untuk "bercinta" pada 10 Agustus di tempat yang sama. Saat itu, korban disetubuhi dua kali.
Kemudian Rabu (12/8), Du melihat ada kesempatan mengulangi perbuatan asusila kepada Am. Saat itu, rumah Du sedang kosong. Orangtuanya di rumah sakit lantaran ibunya melahirkan. Saat itulah, Du mengajak Am menginap.
BACA JUGA: Edarkan Ribuan Ekstasi, Wanita Hamil Tua Dibekuk Polisi
"Korban dijemput setelah pulang sekolah. Katanya sih suka sama suka. Setelah itu selama tiga hari mereka menginap di rumah tersangka yang dalam keadaan kosong," terang Agus.
Beberapa hari diketahui tidak pulang, orangtua Am cemas. Teman-temannya menyebut, Am sudah tidak terlihat lagi setelah pulang sekolah. Kemudian, orangtuanya mendapat kabar jika Am dekat dengan Du. Akhirnya, keluarga korban pun langsung mendatangi rumah Du di Mangkurawang.
"Saat itu korban berada di rumah tersangka. Orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polres Kukar," kata Agus lagi.
Am pun diperiksa oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga masih menunggu hasil visum untuk memastikan kasus itu.
Setelah diperiksa 1 x 24 jam, Du ditahan. Dia diancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(qi/ica/k9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Cantik Dibunuh: Sekuriti Lihat Mobil Ayah Mertua Melintas Melawan Arah Dekat TKP
Redaktur : Tim Redaksi