JAKARTA- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkait belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010, merupakan tanggung jawab sekretaris dewan (sekwan) DPRD SumutPasalnya, sekwan merupakan pejabat pengguna anggaran yang digunakan untuk kegiatan reses dewan.
"Pertanggungjawaban administrasi terhadap pos belanja jenis barang dan jasa melekat kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
BACA JUGA: Kemendagri: Coret Anggaran Pembangunan Kantor di Ereke
Sedang pertanggungjawaban dalam bentuk perjalanan dinas melekat kepada orang yang melakukan perjalanan dinasDijelaskan Donny- panggilan akrab jubir kemendagri itu- aturan mengenai reses dewan sudah jelas diatur di PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang susunan kedudukan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, yang terakhir diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2007 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2007.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa anggaran reses harus diwujudkan dalam bentuk belanja program dan kegiatan di daerah pemilihan (dapem) asal dan diberikan tiga kali dalam setahun. Penggunaannya pun tak bisa sembarangan.
Misal terkait kebutuhan sewa tempat atau gedung, kata Donny, harus dipertanggungjawabkan pengguna anggaran, dalam hal ini sekwan, yang dibuktikan dengan adanya kontraktual pengguna anggaran dengan pihak ketiga
BACA JUGA: KPK Siap Bergerak Usut Kejahatan Kehutanan di Kalteng
"Termasuk sound system misalnya," imbuhnya."Intinya, reses itu harus diartikan, terbagi habis dalam jenis belanja, yakni bisa saja dalam bentuk perjalanan dinas atau biaya-biaya yang sifatnya kontraktual
Seperti diberitakan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja daerah tahun anggaran 2009 dan 2010, ditemukan ketidakjelasan penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di dokumen hasil pemeriksaan terlihat bahwa temuan penyimpangan terbesar menyangkut pertanggungjawaban belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010, yakni diragukan kebenarannya sebesar Rp4.297.364.500,00 dan berindikasi merugikan keuangan daerah minimal Rp913, 36 juta
BACA JUGA: Pertambangan di Kaltim Harus Ditata Ulang
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Deportasi Dianggap Bebani Kepri
Redaktur : Tim Redaksi