Kemendagri: Coret Anggaran Pembangunan Kantor di Ereke

Jumat, 07 Oktober 2011 – 01:27 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam untuk bersikap tegas terhadap permasalahan ibukota di Kabupaten Buton Utara (Butur)Selain di Buranga yang menjadi ibukota Butur sesuai Undang-undang (UU) No 14 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Butur, Kemendagri melarang ada pembangunan kantor.

"Kita kembali kepada konsistensi, soal adanya dinamika dan harapan (dipindahkan ke Ereke) harus dikembalikan ke UU

BACA JUGA: KPK Siap Bergerak Usut Kejahatan Kehutanan di Kalteng

Kalau ada aspirasi untuk tidak memfungsikan Buranga, ya rubah UU-nya
UU dirubah dengan UU, silahkan bahas lagi di DPR

BACA JUGA: Pertambangan di Kaltim Harus Ditata Ulang

Tapi
intinya, Mendagri tegas meminta kepada gubernur sultra memfasilitasi dan memfungsikan Buranga sebagai ibukota," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut Donny -sapaan akrab Raydonnyzar Moenek-, sikap yang perlu diambil Nur Alam adalah mencoret mata anggaran berkenaan dengan pembangunan, sarana dan prasarana di Ereke
"Gubernur berkewanangan mencoret anggaran itu karena tidak sesuai dan sejalan dengan UU No 14 tahun 2007," tukasnya.

Saat ini, kata Donny, Kemendagri masih memberikan kesempatan kepada Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah untuk melakukan evaluasi dan mengembalikan Buranga sebagai ibukota.

"Kita minta difungsikan di Buranga, tidak sebagaimana yang ada sekarang di Ereke Kecamatan Kulisusu

BACA JUGA: TKI Deportasi Dianggap Bebani Kepri

Itu langkah yang dimintakan ke gubernur dan terhadap langkah yang diambil, kita minta gubernur segera menyampaikan laporannya ke Kemendagri," katanya.

Donny mengakui bahwa rencana pemindahan ibukota dari Buranga ke Ereke merupakan pelanggaran terhadap konstitusiMakanya, kata dia, Mendagri mengirim surat tertanggal 22 Juni 2011, No 130.74/2336/SJ untuk menyesaikan permasalahan di ButurTerhadap langkah yang diambil Nur Alam akan terus dimonitoring.

"Kita akan lihat seberapa efektif gubernur untuk melakukan fasilitasi, dan akan dilaporkan pada kesempatan pertamaKita tidak berbicara sanksi lah," ujarnya.

Bagaimana dengan keinginan Ketua Komisi II, Chairuman Harahap yang meminta Mendagri menegur Gubernur Sultra dan Bupati Butur? Donny mengatakan masih menunggu kerja Nur Alam"Kita lihat lagilah seberapa jauh kerja gubernur untuk dapat mengindahkan perintah UU dan surat MendagriMasyarakat silahkan mengawasi dan kita juga akan memonitor," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bantah Camar Bulan Dicaplok Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler