Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa

Rabu, 15 Juli 2009 – 09:10 WIB
JAKARTA - Posisi Boedi Sampoerna dalam persidangan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century benar-benar vitalMajelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono bahkan sampai memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Boedi untuk hadir sebagai saksi bagi terdakwa Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.
   
"Lakukan panggilan paksa, karena ini berkaitan dengan dakwaan saudara (JPU)," kata Sugeng Riyono kepada JPU dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (14/7)

BACA JUGA: SBY Bantah Capreskan Istri 2014

Alasan pemanggilan itu karena Boedi telah berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah menurut hukum.
   
Perintah hakim tersebut didasari dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang disusun jaksa
Yakni, terdakwa Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta

BACA JUGA: Flu Celeng Makin Bikin Geleng-Geleng


     
Menurut jaksa, pemindahbukuan tersebut tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna
"Dakwaan yang pertama betul-betul larinya ke Boedi Sampoerna," terang Sugeng.Hakim tampaknya serius memerintahkan panggilan paksa itu

BACA JUGA: Terkait Rebutan Lahan Pengamanan?

Sugeng bahkan sampai memberikan penjelasan tentang panggilan paksa"Yang namanya (panggilan) paksa itu bila ketemu bawa paksa, hadirkan ke persidanganJangan hanya formalitas saja (panggilan melalui surat, Red)," tegas Sugeng.

Menanggapi belum hadirnya saksi Boedi itu, JPU Damly Rowelcis sempat meminta untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Boedi"Kami minta dibacakan BAP karena saksi berkali-kali tidak memenuhi panggilan," kata Damly.
     
Namun hakim tetap meminta jaksa memanggil paksa Boedi?"Pembacaan BAP) itu bisa kalau sakit atau tugas negara, tapi itu masih bisa menjadi polemik karena terkait dakwaan," kata SugengJika alasan sakit, lanjutnya, maka harus jelas jenis penyakit dan rumah sakit tempat dirawat.
     
Seperti diketahui, selain dakwaan pertama tentang pemindahbukuan deposito valas, Robert juga didakwa dengan dua dakwaan lain yang disusun secara kumulatifDalam dakwan kedua, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.    Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.
     
Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan saksi mantan Direktur Bank Century Lawrence KusumaDalam keterangannya, Lawrence mengatakan, kesulitan likuiditas yang dialami Bank Century salah satunya disebabkan penjualan surat-surat berharga (SSB) milik Bank Century"Bank Century alami kesulitan likuiditas karena ada SSB yang tidak dibayar," katanya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pujiono Digelandang Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler