Boedi Sampoerna Gunakan Surat dari Susno

Untuk Cairkan Dana di Bank Century

Rabu, 16 Desember 2009 – 15:27 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeber temuannya di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Rabu (16/12)BPK  menyebut salah satu deposan terbesar Bank Century, Boedi Sampoerna (BS), pernah mencairkan dana sebesar US $ 18 juta dengan menggunakan surat dari Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji.

Anggota BPK Hasan Bisri di hadapan rapat pansus yang dipimpin Idrus Marham, mengungkapkan, manajemen Bank Century mengembalikan US $ 18 juta buat BS dengan dana LPS

BACA JUGA: BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara

Bisri memaparkan bahwa yang menjadi persoalan adalah uang yang dicairkan itu bukanlah uang Robert Tantular, tapi justru dengan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang merupakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS)
"Dana PMS seharusnya tidak digunakan untuk itu

BACA JUGA: Praperadilan Dituding Manuver Politik

Ini praktik yang tidak sehat," ujar Bisri.

Diuraikannya, pada 14 November 2009 BS memindahkan depositonya sebesar USD 96 juta dari kantor cabang Kertajaya-Surabaya ke kantor pusat Bank Century di Senayan, Jakarta
Setelah dipindahkan, sebesar USD 18 juta dicairkan oleh Dwi Tantular dan Robert Tantular pada tanggal 15 november 2008

BACA JUGA: Pembagian Kasus Ditentukan Besok

Namun uang itu ternyata digunakan untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini digunakan untuk menutupi keperluan pribadi Dewi Tantular.

Selama ini, ungkap Bisri, Dewi Tantular dkenanal sebagai Kepal Divisi Bank Notes Bank CenturyDewi menjual valas ke luar negeri dengan jumlah melebihi dari jumlah yang tercatat sehingga secara akumulasi terjadi selisih kurang antara fisik bank dengan catatan akuntansi.

Namun deposito Budi Sampurno itu diganti oleh Bank Century pada 29 Mei 2009 dengan dana PMS dari LPSBC mengakui kerugian sebesar Rp USD 18 jutaNamun untuk mencairkan uang tu, BS menggunakan dua surat dari Kabareskrim Polri Susno Duadji, yakni surat tertangal 7 dan 17 April"Isinya penegasan bahwa deposito milik BS tidak bermasalah," tandas Bisri

Lebih lanjut dijelaskannya, Robert Tantular mengaku uang USD 18 juta itu memang dipinjam dari BSHanya saja BS membantahnyaSelanjutnya, Robert memerintahkan pemecahan dana deposito milik BS sebesar USD 42,8 juta menjadi 247 negotiable certificate deposti (NCD) dengan nominal masing-masing Rp 2 miliarNCD itu menggunakan nama berdasarkan identitas para pelamar kerja di Bank Century

Kemudian, NCD itu diserahkan ke BS pada 16 November 2008Namun pada 17 Desember 2009, oleh BS 247 NCD itu dikembalikan lagi ke Robert Tantular"BS menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan dananya dalam 247 NCDNamun pada 15 uni 2009, BC merubah 247 NCD itu menjadi 40 bilyet certificate deposoto dengan nominal USD1 juta," beber Bisri 

Menurutnya, pemecahan itu dimaksudkan jika Bank Century ditutup maka dana yang tersimpan bisa dijamin LPSKesimpulan BPK, Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito BS yang digelapkan Rober dan Dewi Tantular.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009 Sebagai Tahun Pembuka Tabir Kebobrokan Hukum


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler