jpnn.com - JAKARTA-- Sidang kasus skandal Century yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (Jumat, 9/5), berjalan tidak seperti biasanya layaknya sidang pada umumnya.
Kehadiran Wakil Presiden Boediono membuat suasana sidang ini menjadi lebih kaku dan terdapat prosedur yang tidak lazim. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak terlebih dulu memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008, dan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
BACA JUGA: Jaksa KPK Akan Cecar Boediono Dalam Sidang Century
Padahal biasanya, sidang dimulai dengan tanya jawab saksi oleh jaksa. Jaksa Kemas Abdul Roni yang meminta alur persidangan itu diubah. Ia beralasan, jika rekaman rapat diperdengarkan di akhir sidang dikhawatirkan persidangan bakal molor.
"Izinkan kami memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," kata Jaksa Roni di awal persidangan Budi Mulya.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara 26 Provinsi Rampung, 7 Masih Ditunda
Ketua Majelis Hakim, Afiantara, mengizinkan jaksa memutar rekaman rapat asal hanya pokoknya saja.
"Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," ujar Hakim Afiantara.
BACA JUGA: Cegah Kerja Seenaknya, Sistem Gaji PNS Diubah
Rekaman rapat yang pertama kali diperdengarkan adalah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 November 2008. Di dalam rekaman terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.
Dalam rapat itu terungkap bagaimana siasat Boediono dengan para bawahannya memberi landasan dasar hukum yang dicari-cari sebagai pembenaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek buat Bank Century. Sampai berita ini diturunkan, rekaman masih diperdengarkan.
Jaksa sendiri tak banyak memberikan pertanyaan pada Boediono setelah rekaman diperdengarkan itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkes: Rombongan Umroh Ks Harus Dibawa ke RS
Redaktur : Tim Redaksi