Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 06 Maret 2014 – 13:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu didakwa turut bersama-sama melakukan dugaaan korupsi bersama Budi Mulya.

Nah, bagaimana kasus ini dilihat dari sisi ketatanegaraan, karena sekarang Boediono menjabat Wakil Presiden. Apakah perlu izin untuk menyeret Boediono ke Pengadilan Tipikor?

BACA JUGA: Demokrat Tetap Anggap Boediono Bersih dari Kasus Century

"Bisa (langsung diseret), tidak ada halangan secara tata negara untuk menyidangkan Boediono. Tidak perlu izin sama sekali (dari Presiden)," kata Margarito Kamis, pengamat sekaligus pakar hukum Tata Negara kepada JPNN, Kamis (6/3).

Menurutnya, hal ini juga satu kelemahan hukum tata negara di Indonesia. Dimana, untuk menyidangkan hakim, jaksa, diperlukan izin dari Presiden. Namun, untuk menyidangkan Wakil Presiden tidak perlu minta izin.

BACA JUGA: Takut Ribut, Pengumuman Honorer K2 Tiga Provinsi Tunggu Klarifikasi

"Itu kelemahan dalam hukum tata negara kita. Untuk Wakil Presiden dan Menteri tidak ada aturan meminta izin Presiden. Anda bayangkan, periksa hakim memerlukan izin presiden, jaksa perlu izin presiden, tapi Wapres tidak ada halangan, tidak perlu izin," jelas Margarito.

Dia juga menambahkan, kasus ini akan menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan sesuatu yang tidak elok bagi bangsa Indonesia. Karena itu dia berharap ada penyikapan yang tepat terhadap kasus ini. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Boediono Dianggap Ikut Serta Bukan Hal Istimewa bagi Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Perkuat Jaringan dengan JIHAD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler