JAKARTA - Salah seorang inisiator penggunaan hak angket kasus dana talangan untung Bank Century, Mukhamad Misbakhun, minta agar para pihak yang merasa keberatan terhadap usulan atas penggunaan angket tidak membangun kecurigaanAlasannya, selain hak angket merupakan hak konstitusional DPR, juga karena hal itu untuk membantah anggapan bahwa DPR saat ini tidak mampu menjadi pengawas pemerintah
BACA JUGA: Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
"Selain dijamin oleh undang-undang, penggunaan Hak Angket DPR itu wajar dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana kucuran dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun
BACA JUGA: Komisi III DPR Tak Mau Memihak
Dan itu tidak boleh dipandang sebagai intrik yang pada akhirnya akan melecehkan kewenangan kelembagaan DPR sebagai penyeimbang kekuasaan," ujar Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (15/11).Lebih lanjut dijelaskannya, kucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century telah mengusik keadilan publik karena para nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada nasabah yang tak lain rakyat Indonesia sendiri
“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century
BACA JUGA: Brimob Siap Bentengi Kapolri
Saya sebagaisalah seorang inisiator menandatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” kata Misbakhun, yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.Menurutnya, dua pejabat penting yang perlu memberi klarifikasi soal Century ini adalah Sri Mulyani dan BoedionoSri Mulyani, saat dana talangan disetujui pada bulan November 2008 adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri KeuanganSedangkan Boediono ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia"Bahkan Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa dan menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan," ungkap Mukhamad Misbakhun.
Keterangan dari Sri Mulyani dan Boediono sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah karena dua pejabat negara ini telah menandatangani persetujuan hingga dana negara mengalir ke Bank Century"Di sisi lain, saat itu kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas talangan dana," tegas Mukhamad Misbakhun.
Oleh karena itu imbuhnya, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnyaNamun, kata Misbakhun mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu hinggap dalam benak, jika kita yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan hak angket ini, katanya, sesuai dengan tata tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta Undang Undang No 22 tahun 2003 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket.
Usul Angket Century yang disampaikan ke pimpinan DPR Kamis (12/11) adalah usul angket pertama yang diajukan oleh DPR periode 2009-2014Angket ini sekaligus menjadi ujian dan tolak ukur atas efektivitas fungsi kontrol DPR terhadap kebijakan pemerintah(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Tes Kejar Status CPNS
Redaktur : Antoni