jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu hal yang biasa. Menurutnya, surat dakwaan Budi Mulya itu tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Boediono.
"Disebut di dakwaan itu, nama Tuhan juga bisa disebut di peradilan," kata Yusril usai acara seminar yang digelar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Soal Jabatan Atut, Mendagri Minta Pengertian KPK
Yusril mengatakan, diperlukan bukti-bukti tambahan untuk menyeret Boediono. Terutama yang menerangkan bahwa keputusan bail out Century dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Karenanya, Yusril berpandangan bahwa Boediono tidak perlu mundur hanya karena namanya muncul di surat dakwaan. Namun, jika nanti keterlibatannya terbukti maka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu harus legowo untuk lengser dari kursi wakil presiden.
BACA JUGA: Prya Ramadhani Meninggal Dunia
"Biarkan proses berjalan, sampai bukti yang cukup. Tiba saatnya nanti KPK akan panggil Boediono, kalau cukup alasan tersangka sebaiknya mundur," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Masuk Tim PK Antasari
Redaktur : Tim Redaksi