Yusril Masuk Tim PK Antasari

Jumat, 07 Maret 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Yusril mengaku sudah berjanji untuk mendampingi Antasari apabila permohonan uji materi terkait PK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beliau minta saya masuk dalam tim PK dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril kepada wartawan di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

BACA JUGA: PK Bisa Berkali-Kali, MA Dituntut Akuntabel

Menurut Yusril, saat ini tim PK kasus Antasari sedang menyusun bahan-bahan untuk dokumen PK. Ia memastikan adanya bukti baru atau novum dalam materi PK kedua yang akan diajukan.

Novum tersebut diyakini dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

BACA JUGA: Jatah Pemda 40 Ribu CPNS dan 25 Ribu PPPK

"Beliau minta saya terlibat. Tapi apakah saya akan jadi ketua tim atau terlibat di tim itu, lihat nanti," tandas mantan Menteri Kehakiman ini.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK. Dengan putusan ini maka PK bisa diajukan lebih dari satu kali. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Siap Bantu TNI Selidiki Ledakan Arsenal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Benarkan Ada Potensi Intimidasi Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler