PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP

Jumat, 07 Maret 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, bakal mempreteli putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana bisa mengajukan Peninjaun Kembali (PK) lebih dari sekali melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikatakan, dalma revisi KUHAP yang sedang berproses di DPR, harus ada syarat pengajuan PK dari sekali bisa dilakukan. Pengecualian bisa untuk kasus narkoba dan korupsi.

BACA JUGA: Yusril Masuk Tim PK Antasari

"RUU KUHAP kita bahas, harus ada syarat, kepastian hukum bisa ditegakkan, ini pembahasan KUHAP. Putusan MK yang menginjak rasa keadilan bisa diperkaiki," kata Almuzzammil di Gedung DPR RI, Jumat (7/3).

Pihaknya menilai dalam membuat putusan tersebut, MK lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding kepastian hukum bagi Antasari Azhar yang PK-nya ditolak Mahkamah Agung (MA), meski mantan pimpinan KPK itu punya bukti (novum) baru atas kasusnya.

BACA JUGA: PK Bisa Berkali-Kali, MA Dituntut Akuntabel

"Tapi dampaknya bukan Antasari saja, tapi semua. Ada ekses yang dipertimbangkan, PK bisa berulang kali di kasus kejahatan narkoba yang sudah divonis mati, setiap hukuman mati bisa memunculkan PK biar gak dihukum mati. Ini ekses yang akan muncul," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Jatah Pemda 40 Ribu CPNS dan 25 Ribu PPPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Bantu TNI Selidiki Ledakan Arsenal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler