Soal Jabatan Atut, Mendagri Minta Pengertian KPK

Jumat, 07 Maret 2014 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi  mampu menerobos aturan normatif terkait penonaktifan jabatan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, hingga saat ini Atut tak dapat dinonaktifkan meski sudah dalam berada dalam tahanan. Ia masih memerintah dari balik penjara.

Menanggapi itu, Gamawan meminta KPK untuk memahami posisinya sebagai Mendagri. Menurutnya, ia harus mengikuti aturan yang ada. Atut baru bisa dinonaktifkan jika kasus yang menjeratnya sudah masuk dalam tahap persidangan.

BACA JUGA: Prya Ramadhani Meninggal Dunia

"Saya memahami, saya sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham, Pak Bambang tetapi juga tolong pahami kesulitan saya, karena UU mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).

Menurut Gamawan, jika ia menafsirkan undang-undang sendiri juga akan beresiko. Menurutnya, aturan yang sama juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Oleh karena itu, ia tidak ingin menimbulkan kesenjangan jika ia memenuhi keinginan KPK.

BACA JUGA: PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP

"Memang KPK tidak punya SP3 kita maklumi. Tetapi saya belum mengambil keputusan tentang itu, nanti perasaan kepolisian dan kejaksaan saya harus pertimbangkan. yang kedua, saya juga bisa digugat. karena UU tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu," tegas Gamawan.

Gamawan meminta kerelaan dan kesadaran hati Atut untuk mundur dari jabatannya dan menyerahkannya pada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Apalagi, saat ini sejumlah kewenangan tak dapat dilakukan Rano, karena masih menjadi hak dari Atut sebagai Gubernur. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Masuk Tim PK Antasari

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Bisa Berkali-Kali, MA Dituntut Akuntabel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler