Boediono yang Arahkan Bantu Bank Century

Jumat, 09 Mei 2014 – 13:12 WIB
Wakil Presiden RI Boediono bersaksi pada sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia, diketahui sangat menginginkan pemberian bantuan pada Bank Century yang bermasalah.

Hal ini terungkap dalam rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang diputarkan Jaksa KPK dalam sidang Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).

BACA JUGA: Boediono Minta Balik ke Istana Wapres saat Sidang Diskors

Rekaman yang memperdengarkan pembicaraan saat RDG tanggal 5 November, 13 November, 14 November, 16 November dan 21 November 2008, itu memperlihatkan rencana penyelamatan Bank Century menggunakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Padahal, yang diajukan oleh bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut adalah repo aset.

"Saya kira kita dibuat saja ceritanya landasannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang). Nanti saya kira pak Fuad kita bisa andalkan beliau. Dibuat yang lengkap. Jangan tidak nyambung,"  kata Boediono dalam RDG ketika memberi arahan kepada Dewan Gubernur (DG) BI lainnya, sebagaimana dalam rekaman yang diputar dalam sidang.

BACA JUGA: Pemda Dinilai Tak Acuh dengan Aduan Soal ASN

Dalam rekaman terdengar juga Boediono meminta memperinci terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang ketentuan pemberian FPJP, yang intinya supaya Bank Century diberi bantuan.

"Saya pikir kalau 4 persen (Capital Adequacy Ratio) dalam keadaan ini terlalu berat untuk bank apapun nanti. Sekarang bisa di klopkan (disesuaikan) tidak syarat-syarat ini yang mungkin masuk akal. Ini satu-satunya kalau tidak ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lebih ini lagi dampak sistemiknya," papar Boediono dalam RDG.

BACA JUGA: Pendukung Boediono Unjuk Rasa di Depan Tipikor

Terdengar Boediono juga meminta Dewan Pengawasan Bank 1 harus kompak terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.

"Mulai dari laporan pengawas dan itu sebagai titik tolak. Kemudian dari pada termasuk dokumen yang kita bahas dengan Menkeu (Menteri Keuangan), dampak-dampak masuk dalam dokumen yang lengkap malam-malam itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini. Jangan terpotong-potong karena akhirnya kita ambil kesimpulan untuk ambil FPJP," kata Boediono.

Terkait kasus Century memang diduga kesalahan bermuara ke BI yang ketika pemberian FPJP dan meminta penetapan bank gagal berdampak sistemik dipimpin oleh Boediono.

Sebab, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan awal mengatakan sesuai dakwaan jaksa, yaitu Bank Century memang bermasalah dan sesungguhnya tidak layak mendapatkan FPJP atau diselamatkan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Defisit 1.512 Mediator Hubungan Industrial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler