Bogel dan Kawannya Bakal Tidur di Penjara

Sabtu, 21 Januari 2017 – 06:18 WIB
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan sedang memeriksa tersangka yang mengedarkan ganja. Foto: WAHYU HIDAYAT/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jateng, Kamis (19/1) malam.

Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di sekitaran Desa Samborejo RT 09 RW 03 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Kompak, Lima Pria Terjun dari Lantai 4 Hotel

Kedua pelaku diketahui bernama M Angga Nugaraj alias Bogel (21) dan Abdullah Aiman (18). Keduanya warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa enam linting daun ganja kering seberat sekitar 3 gram, satu ponsel, dan dua korek api gas.

BACA JUGA: Mandi di Sungai, Lolos Penggerebekan

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Junaedi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di TKP itu ada indikasi untuk tempat transaksi narkoba.

"Informasi itu kami tindak lanjuti, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan," ungkapnya kemarin.

BACA JUGA: Ucok Lobang, Betisnya Dilobangi Polisi

Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata benar, ada dua pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Beberapa anggota Sat Narkoba yang sudah di lokasi langsung menggeledah kedua pemuda tersebut, dan mendapatkan barang bukti.

"Anggota kami menggeledah keduanya. Akhirnya mendapatkan barang bukti enam linting ganja yang disimpan di saku celana kanan depan dari salah satu tersangka," bebernya.

Kedua pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang bukti ganja itu dibeli tersangka seharga Rp100 ribu dari seseorang di daerah Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

"Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (way)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Malaysia, 186 TKI Jatim Ditangkap di Thailand


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler