Bogor Tamatkan Ahmadiyah

Walikota Keluarkan SK Pelarangan Aktivitas

Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:31 WIB

BOGOR-Aktivitas jemaat Ahmadiyah di Bogor akhirnya tamatSetelah Pemprov Jawa Barat melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, Pemkot Bogor pun langsung meresponsnya.  Walikota Bogor Diani Budiarto mengeluarkan surat keputusan bernomor 300.45-122 tahun 2011 yang berisi larangan jemaat Ahmadiyah melaksanakan segala bentuk kegiatan penyebaran Ahmadiyah di Kota Bogor

BACA JUGA: DKI Kebut Proyek JORR-West 2

Keputusan walikota itu berlaku sejak Kamis (3/3) lalu


Dalam surat keputusan itu, walikota melarang penganut jemaat Ahmadiyah melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam

BACA JUGA: Repdem Dukung Foke Bangun Rusun Murah



Diani menjelaskan, pelarangan itu meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik
Jemaat Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas jemaat Ahmadiyah Indonesia

BACA JUGA: Praktek Suap di 70 Persen Proyek Jabodetabek

Mereka juga dilarang menggunakan atribut jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun

Pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pemkot Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRIPelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya pernyataan bersama umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan jemaat Ahmadiyah berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah

Selain itu, kata walikota, juga menimbang surat ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor

Seiring dengan keluarnya larangan tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarkis atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus jemaat Ahmadiyah di Kota Bogor

Kepala Bagian Humas Asep Firdaus mengatakan, hari ini akan digelar rapat muspida untuk membahas lebih lanjut yang rencananya dilangsungkan di Polres Kota Bogor, Jalan Kedunghalang, BogorSementara itu, hari ini rencananya ribuan umat Islam akan melakukan aksi simpatik mendukung keputusan walikota ituAksi dilakukan bakda JumatMassa akan longmarch dari Masjid Raya Bogor menuju Balaikota

“Kami akan meminta walikota membacakan keputusan tersebutKami juga akan menjamin walikota bila dikait-kaitkan dengan HAMJangan takut kami akan maju,”  kata pengurus Komunitas Islam Bogor (KMB) Rusli Saimun, kemarin. 

Keluarnya peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga disambut gembira beberapa ulama di Kota BogorSalah satunya Ketua Pondok Pesantran Ar-Rahmah, Bojongkerta, KH TB KholidiKepada Radar Bogor, KH TB Kholidi mengatakan, sangat mendukung upaya Ahmad HeryawanIa menilai, keputusan itu sangat tepat,karena Ahmadiyah merupakan penodaan terhadap agama IslamTerlebih mereka mengakui nabi mereka sejajar dengan Nabi Muhammad SAW.

"Kalau mereka tak membawa nama Islam, buat saya tak jadi masalahTapi mereka itu mengaku Islam Ahmadiyah, hal itu merupakan penistaan agamaJika mereka mengaku agama Ahmadiyah dan tak membawa-bawa ajaran Islam tak jadi soal," tegas TB Kholidi.

Karena itu, ia meminta agar Pemkot Bogor segera mendesak pengikut Ahmadiyah untuk bertobatJika tetap membandel, hal ini sudah menjadi urusan aparat hukumPasalnya, itu sudah menjadi pelanggaran hukum.
Meski pelarangan telah terbit, ia mengaku tak akan men-sweeping warga AhmadiyahKarena ia menilai tindakan kekerasan adalah hal yang salah dan dilarang agama"Kita ingin melakukan hal yang baik, karena itu harus dengan tindakan yang baik pula," tegasnya.

Senada dengan TB Kholidi, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor, Yus Khaerunas mengaku sangat senang dengan keputusan ini    "Langkah ini harus segera ditindaklanjutiKita semua yang akan menjadi pengawalnyaSebab kita tak ingin agama kita dinodai oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab," tegas Yus.

Ia mengatakan, pemkot tak perlu takut disebut melanggar HAMKarena keberadaan Ahmadiyah memang sudah melenceng dari ajaran IslamTerlebih, sekarang sudah ada payung hukum untuk masalah itu"Kita siap menjadi garda paling depan jika ada orang yang menyerang walikota karena mengeluarkan larangan terhadap AhmadiyahSebab, kita memang berada di jalur yang benar," ujarnyaMeski demikian, ia sama sekali tak menginginkan terjadi bentrok karena masalah iniBahkan ia mengaku siap membimbing jemaat Ahmadiyah yang ingin bertobat"Biarlah itu menjadi ranah hukum," pungkasnya

Bupati Tunggu Kajian

Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) menegaskan, sudah melarang aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten BogorNamun, dirinya masih terus melakukan kajian lebih mendalam.“Sejak awal, kita sudah membatasi aktivitas AhmadiyahNah, apakah akan menjadi peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda), harus dilakukan kajian dulu,” ucapnya.

Ia mengatakan, lebih baik kondisi lingkugan dijaga tetap tenang“Kita tahu bahwa fatwa MUI telah menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat,” tutur Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.Menurut dia, sudah ada 12 poin bahwa Ahmadiyah tak akan melakukan pengembangan dan kegiatan lain sebagainya“Kalau mereka melanggar, bisa saja diambil langkah bersifat imbauan atau pelarangan,” ungkapnyaLebih lanjut ia mengatakan, Kabupaten Bogor sudah kondusif dan tak ada apa-apa“Kita masih tunggu, karena kewenangan ada di pusat,” pungkasnya(rd/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forkabi Siapkan Cagub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler