BACA JUGA: Bujuk Gadis Ngamar di Hotel, Polisi Dipolisikan
Dua pegawai itu adalah Rizal Polphaupessy dan Nursiana JosepsBACA JUGA: Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan
Sementara Nursiana diberhentikan berdasarkan SK Nomor KEP-130/A/AJ/10/2010Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Idham Timin dalam keterangan persnya di kantor Kejati Malut mengatakan, dua PNS itu dipecat karena melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a peraturan pemerintahan nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA: Pulang dari Saudi, TKI Tewas Dibunuh
Rizal menerima uang dengan menjanjikan untuk diluluskan menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi Malut dan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2009“Kasus ini setelah adalah laporan, Kejati kemudian menerbitkan surat perintah (Sprint) Kajati Malut Nomor: Print-10/S.2/Hkt.3/01/2010 tertanggal 7 Januari 2010Dan kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain dan kepada terlapor sendiri telah dilakukan pemberhentian dari pekerjaan sebagai PNS Kejati Malut,” jelas Idham
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Nursiana JosephIa diberhentikan karena menjanjikan orang untuk menjadi PNS Kejati Malut dengan imbalan telah menerima uang“Sama dengan kasus Rizal, Kejati juga telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain,” tambah IdhamSementara PNS atas Safitri, lanjut Idham, diberikan sanksi teguranYang bersangkutan tidak masuk kantor dari tanggal 12 Pebruari hingga Mei 2010.(wm5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi