Bohongi CPNS, Pegawai Kejati Dipecat

Sabtu, 27 November 2010 – 02:51 WIB
TERNATE – Reformasi birokasi yang dijanjikan Kajati Malut Muhammad Basri Akib mulai nampakDua pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Malut diberhentikan dari korps baju coklat itu

BACA JUGA: Bujuk Gadis Ngamar di Hotel, Polisi Dipolisikan

Dua pegawai itu adalah Rizal Polphaupessy dan Nursiana Joseps
Rizal diberhentikan berdasarkan SK Kejaksaan Agung Nomor KEP-129/A/JA/10/2010

BACA JUGA: Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan

Sementara Nursiana diberhentikan berdasarkan SK Nomor KEP-130/A/AJ/10/2010


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Idham Timin dalam keterangan persnya di kantor Kejati Malut mengatakan, dua PNS itu dipecat karena melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a peraturan pemerintahan nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA: Pulang dari Saudi, TKI Tewas Dibunuh

Rizal menerima uang dengan menjanjikan untuk diluluskan menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi Malut dan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2009

“Kasus ini setelah adalah laporan, Kejati kemudian menerbitkan surat perintah (Sprint) Kajati Malut Nomor: Print-10/S.2/Hkt.3/01/2010 tertanggal 7 Januari 2010Dan kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain dan kepada terlapor sendiri telah dilakukan pemberhentian dari pekerjaan sebagai PNS Kejati Malut,” jelas Idham

Hal yang sama juga dilakukan terhadap Nursiana JosephIa diberhentikan karena menjanjikan orang untuk menjadi PNS Kejati Malut dengan imbalan telah menerima uang“Sama dengan kasus Rizal, Kejati juga telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain,” tambah IdhamSementara PNS atas Safitri, lanjut Idham, diberikan sanksi teguranYang bersangkutan tidak masuk kantor dari tanggal 12 Pebruari hingga Mei 2010.(wm5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler