jpnn.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menegaskan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma yang saat ini sedang diproses Bareskrim Polri maupun proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Head of HC and Transformation BOII Joko Yunianto, Kamis (7/1), menyikapi kerapnya pemberitaan di media online maupun aksi-aksi di lapangan yang menyeret BOII ke dalam pusaran perseteruan hukum antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.
BACA JUGA: Kini, Swadesi Jadi Bank of India Indonesia
"Bank of India Indonesia adalah perusahaan publik yang selalu mengedepankan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Oleh karena itu, Joko menilai Manajemen PT Bank of India Indonesia perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui online dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BOII.
BACA JUGA: Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget
"Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," tegas dia.
Lebih jauh Joko menjelaskan bahwa Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BOII justru selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses peradilan, dengan memberikan surat-surat dan keterangan yang diminta oleh para penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum perkara tersebut.
BACA JUGA: Astagfirullah, AS Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji di Masjid
Termasuk keterangan-keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.
"Artinya BOII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BOII," tegas Joko.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas.
Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan