jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa boikot terhadap produk Israel tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum Dr. KH Ikhsan Abdullah mengatakan, gerakan ini justru berhasil mendorong perubahan preferensi masyarakat terhadap produk lokal, yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: PBNU: Jangan Salah Sasaran dalam Boikot Perusahaan Pro-Israel
Menurutnya, isu PHK massal dihembuskan oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari produk multinasional pro Israel.
"Boikot ini membuat mereka merugi, tetapi dampaknya justru membuka peluang besar bagi produk lokal,” kata Ikhsan dalam diskusi “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
Ikhsan menjelaskan bahwa boikot ini telah mendorong kemunculan berbagai produk lokal berkualitas yang mampu bersaing dengan produk asing. Contohnya, di sektor air mineral dan makanan cepat saji, produk Indonesia mulai mendapat tempat di hati masyarakat.
“Pola konsumsi masyarakat berubah. Produk lokal terbukti tidak kalah kualitasnya,” ujarnya di hadapan para santri, tokoh masyarakat, dan aktivis.
BACA JUGA: Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
Dalam diskusi yang sama, Ketua PBNU bidang pemberdayaan perekonomian, Dr. KH Eman Suryaman, menambahkan bahwa boikot ini telah meningkatkan minat konsumen terhadap produk lokal.
Dia mencontohkan penurunan penjualan produk multinasional sebagai bukti nyata keberhasilan gerakan tersebut.
“Kita semua harus berani melanjutkan boikot ini demi mendukung ekonomi nasional dan menolak kontribusi terhadap agresi Israel,” kata Eman.
Gerakan boikot, menurut Eman, juga membuka peluang usaha baru bagi pebisnis lokal. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina," yang mendorong umat Islam untuk menghindari produk terafiliasi Israel.
Fatwa tersebut juga menganjurkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.
Kedua fatwa ini menjadi dasar bagi masyarakat Muslim untuk mendukung gerakan boikot sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina sekaligus strategi memperkuat ekonomi lokal.
“Alih-alih memicu PHK, gerakan ini justru membuat bisnis lokal bangkit dan berkembang di berbagai sektor,” pungkas Eman. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad