Bolak-balik Masuk Penjara, Preman Ini Enggak Jera

Jumat, 14 Juli 2023 – 04:26 WIB
Tangkapan layar preman kampung yang melakukan pengancaman di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Warga Garut)

jpnn.com, GARUT - Sudah empat kali masuk penjara tidak membuat seorang preman kampung di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi jera.

Preman kampung berinisial D (32) itu kembali ditangkap polisi lantaran mengancam dan merampas barang milik dua karyawan PT MBK Ventura yang sedang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

"Sudah ditangkap, dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Kamis.

Preman yang sudah empat kali masuk penjara itu, kata dia, kini harus berurusan kembali dengan polisi karena perbuatannya yang membawa senjata tajam berupa badik dan air soft gun tanpa izin kemudian digunakan untuk mengancam korban.

BACA JUGA: Ratusan Preman di Medan Ditangkap Anak Buah Kombes Valentino, Lihat

"Pelaku akhirnya ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Amirudin.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Namun, aksinya itu tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban.

"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," kata Amirudin.

Akibat perbuatannya itu, pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Aksi premanisme itu sempat sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, kemudian tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
preman   Penjara   premanisme   Residivis   Garut  

Terpopuler