"Letak lubang jauh, jadi tidak mengganggu area cetak," kata Abdul Aziz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2)
BACA JUGA: Kader Muda Golkar Kecam Pungli Politik
Pernyataan Abdul Aziz sekaligus mengklarifikasi dugaan surat suara yang dicetak PTAziz yang didampingi Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi dan Pimpinan Proyek PT
BACA JUGA: Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Ganeca Exact Basuni, menjelaskan jarak antara jajaran lubang dengan area cetak kolom gambar partai politik dan nomor urut caleg sekitar 5 milimeter.Artinya, lubang tersebut tidak merusak area cetak surat suara dan lubang di bagian tepi kiri surat suara tersebut tidak menyebabkan surat suara dianggap tidak sah."Lubang ini tidak mengganggu area cetak
BACA JUGA: DPR Ragukan Sukhoi
Ganeca Exact.KPU telah mengirimkan surat edaran Nomor 378/15/II/2009 tertanggal 18 Februari 2009 pada KPU di daerah yang isinya menjelaskan kategori surat suara cacat.Surat suara yang cacat yakni apabila berlubang pada kotak nomor, nama, dan tanda gambar partai poltik, serta foto atau nama calon anggota DPDSurat suara dinyatakan cacat apabila gambar atau tulisan dalam surat suara atau cetakan yang kurang jelas pada nama dan nomor calon sehingga tidak terbaca.
Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortirJika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lautan Indonesia Kaya Mikroba
Redaktur : Tim Redaksi