Bolong DIpinggir Juga Sah

Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz menegaskan, surat suara dengan lobang dipinggir yang tidak berada di area cetakan dianggap tidak cacat dan sahPenjelasan Abdul Aziz ini sekaligus menutup kontroversi tentang surat suara berlobang hasil cetakan salah satu rekanan KPU, yang kini mulai diedarkan.

"Letak lubang jauh, jadi tidak mengganggu area cetak," kata Abdul Aziz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2)

BACA JUGA: Kader Muda Golkar Kecam Pungli Politik

Pernyataan Abdul Aziz sekaligus  mengklarifikasi dugaan surat suara yang dicetak PT
Ganeca Exact cacat karena terdapat lubang berjajar dibagian tepi kertas.

Aziz yang didampingi Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi dan Pimpinan Proyek PT

BACA JUGA: Perlu Amandemen Konstitusi ke 5

Ganeca Exact Basuni, menjelaskan jarak antara jajaran lubang dengan area cetak kolom gambar partai politik dan nomor urut caleg sekitar 5 milimeter.Artinya, lubang tersebut tidak merusak area cetak surat suara dan lubang di bagian tepi kiri surat suara tersebut tidak menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.

"Lubang ini tidak mengganggu area cetak
Ini akan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota hingga ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," katanya sambil menunjukkan contoh surat suara yang dicetak PT

BACA JUGA: DPR Ragukan Sukhoi

Ganeca Exact.

KPU telah mengirimkan surat edaran Nomor 378/15/II/2009 tertanggal 18 Februari 2009 pada KPU di daerah yang isinya menjelaskan kategori surat suara cacat.Surat suara yang cacat yakni apabila berlubang pada kotak nomor, nama, dan tanda gambar partai poltik, serta foto atau nama calon anggota DPDSurat suara dinyatakan cacat apabila gambar atau tulisan dalam surat suara atau cetakan yang kurang jelas pada nama dan nomor calon sehingga tidak terbaca.

Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortirJika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lautan Indonesia Kaya Mikroba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler