Bolos Hari Pertama, Gaji PNS Dipotong

Rabu, 18 Mei 2011 – 11:13 WIB

BOGOR - Usai sudah libur cuti bersamaKini, waktunya pengawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja

BACA JUGA: Dua Buruh PT Alam Makmur Terkubur Pasir

Seperti biasa, PNS yang mangkir atau bolos tanpa keterangan hari pertama kerja pascalibur panjang, bakal dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan atau pemotongan gaji.

Hal itu ditegaskan langsung Sekretaris Kota (Sekot) Bogor, Bambang Gunawan
gSanksi itu sudah pasti dan baku aturannya

BACA JUGA: Amdal Jalan Layang Antasari Selesai Diteliti

Mereka (PNS, red) yang bolos akan kami kenakan sanksi,h tegas Bambang kepada Radar Bogor (Group JPNN), Selasa (17/5)


Sesuai PP Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, pria yang akrab disapa BG ini memastikan pihaknya akan menindak tegas PNS yang membolos

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Kota Tangerang Kian Sempit

Pemeriksaan kehadiran PNS, lanjutnya, diserahkan pada tupoksi dinas masing-masing

Jika kedapatan membolos, PNS tersebut akan diberikan sanksi setelah dievaluasi terhadap alasan yang bersangkutangPasti ada sanksinya sesuai PP 30Tapi, gak perlu dibesar-besarkan lah,h ucapnya.

Sanksi-sanksi tersebut, terangnya, disiapkan mengingat banyak PNS yang kerap membolos pada hari pertama kerja usai libur panjangImbasnya, kantor-kantor instansi pemerintahan terlihat sepi dan pelayanan masyarakat terabaikan

Meski begitu, BG enggan memerintahkan seluruh kepala satuan kerja membuat laporan tertulis mengenai jumlah PNS yang tidak masuk kerja beserta alasannyaPadahal, laporan tersebut dapat digunakan untuk memproses sanksi PNS sesuai aturan yang berlaku"Sudah tak perlu diinstruksikan, mereka kan sudah dewasa," tukasnya

Adapun, tingkat hukuman disiplin adalah sebagai berikut, hukuman disiplin ringan, sedang dan beratHukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis

Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahunPenurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahunSedangkan, hukuman disiplin berat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak hormat.(ric)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Jakbar Malu, Tutup Paksa Tiga Minimarket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler