BOGOR - Usai sudah libur cuti bersamaKini, waktunya pengawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja
BACA JUGA: Dua Buruh PT Alam Makmur Terkubur Pasir
Seperti biasa, PNS yang mangkir atau bolos tanpa keterangan hari pertama kerja pascalibur panjang, bakal dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan atau pemotongan gaji.Hal itu ditegaskan langsung Sekretaris Kota (Sekot) Bogor, Bambang Gunawan
BACA JUGA: Amdal Jalan Layang Antasari Selesai Diteliti
Mereka (PNS, red) yang bolos akan kami kenakan sanksi,h tegas Bambang kepada Radar Bogor (Group JPNN), Selasa (17/5)Sesuai PP Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, pria yang akrab disapa BG ini memastikan pihaknya akan menindak tegas PNS yang membolos
BACA JUGA: Lahan Pertanian di Kota Tangerang Kian Sempit
Pemeriksaan kehadiran PNS, lanjutnya, diserahkan pada tupoksi dinas masing-masingJika kedapatan membolos, PNS tersebut akan diberikan sanksi setelah dievaluasi terhadap alasan yang bersangkutangPasti ada sanksinya sesuai PP 30Tapi, gak perlu dibesar-besarkan lah,h ucapnya.
Sanksi-sanksi tersebut, terangnya, disiapkan mengingat banyak PNS yang kerap membolos pada hari pertama kerja usai libur panjangImbasnya, kantor-kantor instansi pemerintahan terlihat sepi dan pelayanan masyarakat terabaikan
Meski begitu, BG enggan memerintahkan seluruh kepala satuan kerja membuat laporan tertulis mengenai jumlah PNS yang tidak masuk kerja beserta alasannyaPadahal, laporan tersebut dapat digunakan untuk memproses sanksi PNS sesuai aturan yang berlaku"Sudah tak perlu diinstruksikan, mereka kan sudah dewasa," tukasnya
Adapun, tingkat hukuman disiplin adalah sebagai berikut, hukuman disiplin ringan, sedang dan beratHukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahunPenurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahunSedangkan, hukuman disiplin berat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak hormat.(ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Jakbar Malu, Tutup Paksa Tiga Minimarket
Redaktur : Tim Redaksi