jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Puji Rustanto dari posisinya sebagai KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat. Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/1). Pasalnya, Puji terbukti tak melaksanakan tugas selama tujuh bulan.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku anggota KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat,” ujar anggota DKPP Muhammad saat membacakan putusan.
BACA JUGA: DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pilkada
Muhammad menjelaskan, Puji selaku teradi telah meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Sorong tanpa pemberitahuan sejak 10 April 2017. KPU Provinsi Papua Barat selaku pengadu telah berusaha menghubungi Puji.
Namun, upaya itu tak berbuah. Sebab, nomor ponsel Puji tak aktif.
BACA JUGA: Perkuliahan di Fakultas Kedokteran Unipa Macet Lagi
Selain itu, KPU Papua Barat juga sudah memanggil Puji melalui radiogram ke KPU Sorong. Tapi Puji tak menggubris panggilan itu.
DKPP berpendapat, tindakan Puji yang meninggalkan tugas anggota KPU Sorong sejak April sampai November 2017 tanpa ada surat izin tertulis merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Absennya Puji selama tujuh bulan tanpa alasan membuktikan tidak punya iktikad baik untuk memberikan alasan tentang ketidakhadirannya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Santai Saja 6 Tahun Tinggal Serumah tanpa Surat Nikah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah
Redaktur : Tim Redaksi