"Selama ini kita lihat kalau tidak ikut rapat tidak ada pemotongan tunjangan
BACA JUGA: Temui Kabaintelkam, Susno Cerita SMS Ancaman
Nah kalau sekarang sedang digodok RPP Disiplin yang baru untuk PNSBACA JUGA: Potensi Konflik Pilkada Cukup Tinggi
Terkait dengan aturan absensi untuk anggota DPR/DPRD itu, Ramli mengatakan perlu adanya dukungan dari semua elemen, seperti LSM maupun masyarakat umum
BACA JUGA: Belitung dan Lombok akan Disulap Jadi Bali
Hal tersebut dipandang perlu mengingat efektivitas kinerja semua pejabat negara agar tidak seenaknya mendapatkan tunjangan tinggi tapi kinerjanya tidak sebanding
Dikatakan Ramli sebelumnya aturan main untuk PNS yang RPP-nya sedang diharmonisasi di Depkumham saat ini jika tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja
Sedangkan bagi bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hariItu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.
Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNSDengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.(fla/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN: 7,3 Juta Ha Tanah Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi