Bolos, Tunjangan Dewan Dipotong

Rabu, 13 Januari 2010 – 17:18 WIB
JAKARTA- Ini peringatan bagi para wakil rakyat yang sering bolosPemerintah sedang menyiapkan aturan bagi anggota DPR RI dan DPRD yang berkaitan antara absensi dengan tunjangan para wakil rakyat tersebut.

"Selama ini kita lihat kalau tidak ikut rapat tidak ada pemotongan tunjangan

BACA JUGA: Temui Kabaintelkam, Susno Cerita SMS Ancaman

Nah kalau sekarang sedang digodok RPP Disiplin yang baru untuk PNS
Untuk anggota DPR/DPRD juga perlu supaya lebih disiplin dan profesional," tutur Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ramli Naibaho

BACA JUGA: Potensi Konflik Pilkada Cukup Tinggi



Terkait dengan aturan absensi untuk anggota DPR/DPRD itu, Ramli mengatakan perlu adanya dukungan dari semua elemen, seperti LSM maupun masyarakat umum
"Bisa saja kita membuat aturan tapi tetap mereka juga yang ikut mengesahkan aturan tersebut," ujarnya

BACA JUGA: Belitung dan Lombok akan Disulap Jadi Bali



Hal tersebut dipandang perlu mengingat efektivitas kinerja semua pejabat negara agar tidak seenaknya mendapatkan tunjangan tinggi tapi kinerjanya tidak sebanding

Dikatakan Ramli sebelumnya aturan main untuk PNS yang RPP-nya sedang diharmonisasi di Depkumham saat ini jika tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja

Sedangkan bagi bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hariItu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.

Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNSDengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.(fla/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN: 7,3 Juta Ha Tanah Terlantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler