Bom Serpong Hasil Pengembangan Penangkapan

Kamis, 21 April 2011 – 20:04 WIB

JAKARTA—Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri masih berusaha mengurai paket bom di sekitar alur pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serpong, Banten, Kamis (21/4).

Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo menyebut penemuan bom yang tak jauh dari Gereja Christ Katedral, Serpong Tanggerang itu terkait dengan penangkapan belasan terduga pelaku teror di sejumlah lokasi di Jakarta, Kamis pagi‘’Semua tadi tentu terkait dengan tertangkapnya 19 tersangka  bom buku,’’ ujar dalam keterangan persnya Kapolri di Jakarta, Kamis sore.

Seperti diberitakan sebelumnya dua paket mencurigakan yang diduga bom ditemukan di kawasan Serpong

BACA JUGA: Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia

Bom tersebut ditemukan di gorong-gorong tak jauh dari alur pipa gas milik PGN dan Pertamina
Informasi yang dihimpun JPNN menyebut, bom tersebut mengunakan pemicu jarak jauh melalui jaringan telepon seluler.

Penemuan ini merupakan hasil pengembangan sejumlah terduga pelaku bom buku yang ditangkap Kamis pagi

BACA JUGA: ITB akan Bangun Asrama Baru

Namun demikian polri belum bisa merinci bahan yang menyusun bom serta pola penjinakan yang akan diambil terhadap bom yang diduga hendak mengancam perayaan Paskah itu.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam berjanji akan menjelaskan mengenai bom itu setelah tim yang diterjunkan kembali dari lokasi penemuan bom
‘’Nanti setelah pulang dari sana,’’ ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis siang.

Sebelumnya penagkapan para terduga itu dimulai dengan penangkapan enam warga di sebuah perkampungan padat penduduk di Lingkungan Rawadas Rt.I/Rw.III Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/4)  dinihari.

Dari lokasi ini pengembangan dilakukan

BACA JUGA: Pelaku Bom Buku Menyamar Pedagang Mainan

Hingga saat ini jumlah warga yang telah ditangkap polisi sekitar 19 orangDiperkirakan jumlah ini akan terus bertambah mengingat pengembangan yang dilakukan polisi masih terus berlangsug.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler