JAKARTA -- Walikota Sibolga, Syarfie Hutauruk menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/6), yang mengesahkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung sebagai bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebagai sesama satu keluarga Naipospos, Syarfie mengucapkan selamat ke Bonaran.
Namun, mantan ketua Komisi IV DPR itu juga berharap agar Bonaran nantinya bisa mentautkan kerjasama antara Pemkab Tapteng dengan Pemko SibolgaAlasannya, terbangunnya Kota Sibolga adalah juga terbangunnya Tapteng
BACA JUGA: Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Sebaliknya, sukses Tapteng juga suksesnya Sibolga."Kita satu rumpun, kita satu keluarga, harus bersinergi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Tapteng dan Sibolga," ujar Syarfie kepada wartawan saat menghadiri sebuah acara kedinasan di Jakarta, kemarin.
Dikatakan politis senior Partai Golkar itu, selama puluhan tahun belakangan hubungan Pemko Sibolga dengan Pemkab Tapteng tidak harmonis
"Kita harus menghindari perbedaan dan salah paham, apalagi konflik
BACA JUGA: Rp20 Triliun untuk Pertanian Aceh
Harus saling mendukung, jangan ada lagi ada ego kedaerahanBACA JUGA: Enam Daerah di Aceh Wilayah Transmigrasi
Dia yakin, Bonaran bisa menciptakan hubungan yang baik dengan Pemko Sibolga"Karena Bonaran itu orangnya sangat terbuka dan bisa diajak berdialog," imbuhnya.Sebagai kawan yang sudah lama berkiprah di panggung politik, Syarfie menasehati Bonaran yang berlatar belakang pengacara. Bonaran disarankan untuk cepat mempersiapkan pelantikan, dengan berkoordinasi dengan KPU Tapteng dan DPRD"Yang lebih penting lagi, segera lakukan konsolidasi dan merangkul semua potensi masyarakat, baik tokoh agama, suku, atau pun kalangan pemuda, agar perbedaan-perbedaan saat pemilukada, bisa berakhir begitu ada putusan MK yang sudah final itu," ujarnya.
Terkait kemungkinan KPU Tapteng bakal mengganjal proses administrasi pengesahan pasangan Bonaran-Sukran lantaran hubungan Bonaran yang kurang harmonis dengan penyelenggara pemilukada itu, Syarfie tidak mau berprasangka buruk.
Dia yakin, lantaran putusan MK sudah final, maka tiga hari sejak putusan keluar, KPU Tapteng harus mengantarkan rekomendasi ke DPRD, selanjutnya di teruskan ke gubernur, yang lantas dikirim ke mendagri untuk keluarnya SK pengesahan pengangkatan Bonaran-Sukran sebagai bupati-wabup Tapteng 2011-2016.
"Kalau KPU Tapteng tak mau mengantarkan rekomendasi karena berbeda sikap dengan Bonaran, berarti KPU Tapteng tak tahu aturanTapi kemungkian itu saya yakin sangat kecil," ujar Syarfie(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tak Melaut, Harga Ikan Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi