Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa

Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.  Pasalnya,   proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menyebutkan, SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Bupati Mamasa ini bernomor 131.76/846 Tahun 2011 tanggal 24 Juni 2011.

Selanjutnya, kata Reydonnizar, Mendagri menunjuk Wakil Bupayi H Ramlan, sebagai Plt Bupati sampai ada keputusan lebih lanjut.  "Dan SK dimaksud telah diterima Gubernur melalui Kepala Biro Pemerintahan yang akan disampaikan gubernur kepada yang bersangkutan," terang Reydonnizar Monoek kepada wartawan di kantornya, Senin (27/6).

Dijelaskan Reydonnyzar, Obed, Bupati Mamasa periode 2008-2013, berdasar putusan kasasi MA No.2440 K/Pidsus/2010, 17 Maret 2011 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Dengan adanya putusan itu, kata Reydonnizar, mendagri telah menyampaikan surat Nomor 356/2154/Otda, tanggal 19 Mei 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh agar menyampaikan usulan pemberhentian Obednego dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, dengan melampirkan putusan kasasi MA

"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, usulan dimaksud belum disampaikan, mendagri mengambil langkah diberhentikan.  Alasannya, sudah ada putusan hukum tetap

BACA JUGA: Rp20 Triliun untuk Pertanian Aceh

Ini untuk kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa," beber Doni, panggilan akrab Reydonnizar.

Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.  MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009  dengan hukuman yang sama
Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah  dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000

BACA JUGA: Enam Daerah di Aceh Wilayah Transmigrasi

BACA JUGA: Nelayan Tak Melaut, Harga Ikan Melonjak

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendirian Gereja Kembali Ditolak Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler