Bonaran Tersangka, Curigai Ada Unsur Politis

Rabu, 27 Agustus 2014 – 02:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Raja Bonaran Situmeang, telah menunjuk Tommy Sihotang sebagai pengacaranya, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Tommy menilai, ada unsur politis  di balik ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: BAPEK Minta Bupati Eksekusi Pemecatan Arsyad Siregar

"Kasus ini tidak murni hukum tapi ada unsur politisnya," ujar pengacara yang juga ikut tergabung dalam tim advokat pembela pasangan Jokowi-JK dalam sengketa hasil di MK itu, kepada wartawan di Jakarta, kemarin (26/8).

Apa indikasi adanya unsur politis dimaksud? Tommy belum mau membeber. Alasannya, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data terkait indikasi tersebut.

BACA JUGA: Nafsiah Tekankan RS Tingkatkan Mutu Pelayanan

Yang pasti, lanjut pengacara senior kelahiran Pematang Siantar, 3 Desember 1957 itu, tidak ada bukti satu pun bahwa Bonaran pernah memberikan uang kepada Akil. "Tidak ada bukti Bonaran memberikan uang itu," tegas pengacara yang juga menangani kasus suap simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo itu.

Dia juga tekankan bahwa dalam persidangan kasus Akil, juga tidak terungkap adanya bukti kliennya menyerahkan uang ke Akil.

BACA JUGA: Diduga Diagunkan Eks Istri Pejabat, Asrama Mahasiswa Disita Bank

"Kalau disebut sudah ada duaalat bukti, saya sebagai pengacaranya meragukan itu," cetusnya.

Diketahui, Akil  bukan anggota majelis hakim yang menangani sengketa pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 2011.

Di persidangan Akil sudah terungkap, alur dugaan suap diduga dijembatani anggota DPRD Tapteng Bachtiar Sibarani. Bahtiar yang menyampaikan ke Bonaran mengenai permintaan uang dari Akil sebesar Rp3 miliar. Mantan ketua MK itu lantas menurunkan tarif, cukup Rp2 miliar saja.

Mantan anggota KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis pada 23 November 2013 lalu menyebut Bahktiar merupakan tangan kanan Ketua KPU Sumut saat itu, Irham Buana Nasution. Saat itu, Maruli menyebut dengan inisial BS, tidak langsung menyebut nama Bahtiar. Sedang Irham sendiri, disebut sebagai orang yang cukup dekat dengan Akil.

Berdasar keterangan Hetbin Pasaribu saat menjadi saksi di persidangan Akil, Hetbin Pasaribu mengaku diperintahkan Bonaran mengirim uang ke Bachtiar. Dia pun mengaku disuruh menemani Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun mengambil uang Rp1 miliar. Uang itu, menurut pengakuan Hetbin, kemudian diserahkan kepada Bakhtiar Sibarani oleh Daniel.
 
Tidak jelas uang siapa yang diambil di BNI Rawangun itu. Apakah di sana ada orang lain yang menyerahkan uang Rp1 miliar itu, belum terungkap.

Di hari kemudian, Hetbin mengaku mengantar Daniel lagi mengambil uang di Azwar Pasaribu Rp1 miliar. Uang tersebut diantar lagi untuk Bakhtiar di Depok.
 
Nah, uang siapa yang diduga mengalir ke Akil dalam kasus Tapteng ini? Kita tunggu saja bagaimana jaksa KPK membuktikan di persidangan nantinya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap 5 Jam, Sekda Banten Masih Berstatus Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler