Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri

Selasa, 19 April 2022 – 19:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memeriksa pejabat sekelas menteri dari perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal menuntaskan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memeriksa pejabat sekelas menteri dari perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO itu.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Begini Respons Ahmad Sahroni

"Penyidikan ini, kan, baru dimulai. Kami akan dalami," kata dia saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube akun Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu mengaku bakal komitmen menuturkan perkara rasuah itu.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO

Termasuk, menetapkan pejabat selevel menteri sebagai tersangka kasus tersebut apabila ditemukan cukup bukti.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun kalau cukup bukti, kami akan lakukan itu," kata ST Burhanuddin.

BACA JUGA: Ini Sosok Tersangka dari Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Lutfi Siap-siap Saja, DPR Sinyalir Tak akan Lama


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler