Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi terkait Izin Ekspor CPO, Eks Pengacara Habib Rizieq Merespons, Simak

Selasa, 19 April 2022 – 20:51 WIB
Gedung Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kamil Pasha mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng (migor).

Kamil mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut.

BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri

Menurut dia, perkara itu penting untuk diungkap karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Ini membuktikan memang adanya mafia minyak goreng yang mengakibatkan masyarakat menderita karena stok minyak goreng langka dan mengalami kenaikan harga," kata Kamil kepada JPNN.com, Selasa (19/4).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Begini Respons Ahmad Sahroni

Eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu meminta Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin agar mengusut aktor lain dalam kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung harus terus mendalami dan membongkar aktor-aktor lain baik dari pihak pejabat berwenang maupun pihak swasta, dalam kapasitas pribadi maupun korporasi," tegas dia.

BACA JUGA: Imbas Minyak Goreng Mahal, Seusai Lebaran Harga Kerupuk Naik 100 Persen

Menurut Kamil,  Kejagung dalam perkara itu tak perlu ragu menjerat korporasi sebagai tersangka yang terlibat tindak pidana sepanjang didukung alat buktik yang cukup.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini sebagia tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ya mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia.

Lalu, mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler