Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Bareskrim Bekuk 2 Tersangka

Sabtu, 11 Februari 2023 – 07:15 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional Kamboja-Indonesia, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Dalam pengungkapan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phnom Penh terkait TPPO yang korbannya warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Bareskrim Proses Laporan Bripka Madih, Satgas Bergerak

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka TPPO berinisial SJ, JR dan MN pada akhir 2022.  Kemudian, penangkapan itu dikembangkan dan diperoleh dua tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di wilayah Jakarta Selatan.

Menurutnya, NU dan AN memiliki peran lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporan soal Bos Gudang Garam

"Kedua tersangka juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap jenderal bintang satu itu di Jakarta, Jumat (10/2).

Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.

BACA JUGA: Komunitas Korban Asuransi Unit Link Penuhi Panggilan Bareksrim Polri

Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan janji yang tinggi. Namun, pada faktanya para korban yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji yang sesuai ditawarkan.

"Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2019 dan pendapatannya diperoleh berkisar puluhan miliar," paparnya.

Para tersangka juga meminta sejumlah dana kepada calon korban untuk biaya perekrutan pekerja Rp 20 juta.  Yang tidak bayar, maka upahnya dipotong untuk biaya perjalanan. Biaya dari korban ini yang menjadi keuntungan para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, print out Kamboja tour new year.

Kemudian, surat perjalanan laksana paspor dua buah, tangkapan layar bukti transfer dua lembar, print out slip setoran tunai Bank BCA satu lembar, print out rekening korban Bank BCA empat lembar.

Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, dua unit laptop, buku rekening Bank BCA satu buah, ponsel tiga buah, cap stempel 27 unit.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pmberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun minimal tiga tahun penjara, denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta, dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler