Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api 

Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:03 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti kasus akses ilegal nasabah bank swasta kepada awak media di kantornya, Rabu (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal terhadap 14 nasabah bank swasta. 

Kasus akses ilegal nasabah bank swasta ini telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. 

BACA JUGA: Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang berinisial O dan D di Sumatera Selatan.

Namun, dua tersangka lain masih dalam buruan polisi. 

BACA JUGA: Richard Lee Merasa Tak Melakukan Ilegal Akses, Nih Pengakuannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari para korban. 

Menurut Yusri, para korban merasa tidak pernah menarik uang dari rekening, namun saldonya terkuras habis sampai Rp 0. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kejahatan Jalanan, Tangkap 84 Tersangka, Sita Senjata Api

"Para korban melaporkan dan membuat pengaduan terkait pengambilan akun Jenius yang berakibat pindahnya rekening dia kepada tersangka ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menangkap dua tersangka tersebut.

Tim diberangkatkan ke Sumsel untuk memburu para pelaku. 

“Kami amankan dua orang. Dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," ucap Yusri.

Polisi turut menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan pelaku untuk menampung uang kejahatan.

Polisi juga menemukan sepucuk senjata api saat menggeledah kediaman pelaku.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diketahui mereka melancarkan aksi kejahatannya itu sejak Juni 2021 lalu.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik terus mendalami kasus tersebut apakah ada nasabah lain yang turut menjadi korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler