Terima Saran Hotman, Otto Gugat Rekaman CCTV‎

Jumat, 07 Oktober 2016 – 20:54 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanggapi saran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait tidak sahnya rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Otto, ‎pihaknya akan mengajukan keberatan atas rekaman CCTV tersebut dalam sesi pledoi nanti.

BACA JUGA: Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong

"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/10).

Otto menjelaskan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rekaman CCTV di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.

BACA JUGA: PSI Berbadan Hukum Disambut Trending Topic

Sebab, rekaman CCTV diambil bukan atas hasil perekaman penyidik.

Otto menjelaskan ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir juga sempat menyinggung keabsahan rekaman CCTV ‎dalam sidang.

BACA JUGA: Inovasi Polres Jember Bikin Kaget Diah Natalisa

Namun, Otto tidak mengetahui apakah singgungan tersebut, dijadikan catatan oleh majelis hakim atau tidak.

"Ahli kita, Pak Mudzakir menjelaskan ada putusan MK itu. Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," ungkap Otto.

Otto juga menilai bahwa rekaman CCTV tersebut harus dipertanyakan keasliannya.

 Sebab, ahli Digital Forensik Rismon Sianipar bersaksi bahwa rekaman CCTV sarat akan rekayasa.

 "Kan rekaman CCTV tidak ada yang asli. Loh, kenapa engga ada rekaman yang asli. Tiba-tiba ada rekaman yang merupakan copy di flash disk," keluh Otto.

‎Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Otto melihat ada ketidakpatuhan JPU dan penyidik dalam mengikuti adminstrasi penyertaan alat bukti.

JPU tak membuat berita acara dari proses pengambilan rekaman CCTV.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," tandas Otto. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Gagalkan 26 WNI yang Mau ke Qatar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler