Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong

Jumat, 07 Oktober 2016 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya memproses laporan pengusaha elektronik Alexander Patra‎ yang membuatnya divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Desember 2014 silam. 

Alexander dijatuhi hukuman karena melanggar tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA: PSI Berbadan Hukum Disambut Trending Topic

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa ada dugaan dari PT LG Pekanbaru yang mengakibatkan Alexander.‎ Alexander diduga menjadi korban pemalsuan faktur pajak "bodong" sebesar Rp 33 miliar oleh oknum PT LG Electronics Pekanbaru, Riau.

Agus memastikan bahwa akan mengusut tuntas laporan Alexander pada 21 Oktober 2015 dalam perkara memberikan keterangan palsu seolah-olah isinya benar sebagai mana dimaksud pasal 263 KUHP.

BACA JUGA: Inovasi Polres Jember Bikin Kaget Diah Natalisa

"Saya mau dudukan masalah itu. Masuk sel dia (Alexander) karena pajak itu," kata Agus saat dihubungi, Jumat (7/10).

Agus menegaskan, laporan Alexander kini ditangani oleh Subdit IV Ditipidum. Agus mengungkapkan bahwa Alexander akan mendapatkan keadilan dan membuat kasusnya jadi prioritas.

BACA JUGA: Imigrasi Gagalkan 26 WNI yang Mau ke Qatar

"Saya akan pantau terus perkembangannya. Dan harus panggil itu (oknum dari PT LG)," terang dia.

Sementara terpisah, Mariana istri dari Alexander mengaku kecewa atas perbuatan PT LG mengkambinghitamkan suaminya. 

Mariana mengklaim bahwa PT LG Pekanbaru  menerbitkan faktur pajak atas nama pembeli Alexander Patra, sementara barangnya tidak diserahkan kepada Alexander karena memang barang yang difakturkan tersebut tidak pernah dipesan suaminya.

"Barang-barang yang difakturkan atas nama Alexander Patra itu adalah barang yang diorder dan dipesan toko-toko lain, Toko kami tidak ada memesan sebanyak itu," kata dia saat dikonfirmasi.

"Pembelian Rp 32 miliar itu adalah pembelian toko-toko lain namun PT LG sengaja buka faktur atas nama suami saya, sehingga suami saya yang akhirnya menanggung akibatnya," jelas dia.

‎Sedangkan, kata dia, mengenai aturan perpajakan, suaminya sudah mengikuti Sunset Policy (sekarang Tax Amnesty). "Tapi kata petugas pajak ada novum. Ternyata novum itu yang melaporkan adalah PT LG ke pajak dengan omset Rp 33 miliar memakai nama dan NPWP Alexander Patra," kata Mariana.

Menurutnya, novum tersebut tidak berlaku seharusnya dengan Sunset Policy tahun 2008. Bahkan Dirjen Pajak mengapresiasi sikap suaminya tersebut. "Dirjen Pajak kirim tanda bukti terima kasih ke Pak Alex. Semua sudah selesai," ujarnya.

Namun ternyata, kata Mariana ada pemalsuan dari oknum PT LG atas nama Alexander Patra dan NPWP-nya. "Akibat dari tindakan oknum tidak bertanggungjawab, suami saya yang tengah dirawat di rumah sakit, sempat dijebloskan ke penjara," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Bulog Dioplos, Bareskrim Bakal Gunakan UU Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler