jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, Banten.
Kelompok ini bahkan menyiapkan badik beracun dan siap melukai korbannya jika melawan. Selain itu, juga melengkapi diri dengan senjata api.
BACA JUGA: Mayat Misterius Penuh Luka Dibuang di Jalan Desa
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Heru Pranoto menjelaskan selama menjalankan aksinya, mereka membawa senjata tajam jenis badik yang telah diberi racun.
"Kalau terluka tidak meninggal tapi racun itu berbahaya," kata Heru, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Maling Helm, Ditangkap
Menurut Heru, berdasarkan pengakuan para pelaku memang badik hitam itu disiapkan sebagai antisipasi jika korban mereka melawan. Heru mengaku pihaknya masih mendalami jenis racun yang digunakan para pelaku tersebut.
"Kemungkinan ini racun buatan tradisional," ujarnya.
BACA JUGA: Ratu Markus Iming-imingi Polisi dengan BMW Sport
Hanya saja, sampai sejauh ini mereka belum pernah menggunakan badik tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pelaku yang berhasil diamankan yakni WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH, dan AJ. Keberhasilan pembongkaran aksi komplotan ini berawal dari pengembangan kasus yang diterima Polda Metro Jaya. Antara lain kasus pencurian kendaraan bermotor pertama 2 Juli 2013 di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel, kemudian 11 Juli 2014 di Halaman Masjdi Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang. Selain itu kasus yang terjadi di kawasan Jakarta Barat dilaporkan Agustus 2014.
"Kejadiannya di Mangga Besar, Taman Sari dan di Joglo, Kembangan," ungkapnya.
Menurut Rikwanto, komplotan ini sudah berhasil mencuri belasan sepeda motor, yang kemudian dijual ke penampung di kawasan Banten.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, target operasi pelaku adalah di lokasi parkir yang sepi dan minim pengawasan. Mereka menggunakan kunci T untuk menggondol sepeda motor.
"Rata-rata yang diambil adalah motor bebek, kalau matic dengan pelindung, jarang," katanya.
Ia menambahkan, selama beraksi mereka juga tak segan melepaskan tembakan pada korban atau orang lain yang melihat. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP, pasal 481 KUHP dan UU Darurat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Bos Togel Diciduk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi