Bongkar Open BO di OYO Palembang, Polisi Beber Usia & Harga Penyedia Layanan

Senin, 21 November 2022 – 17:17 WIB
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar jumpa pers, Senin (21/11) untuk merilis kasus prostitusi online di Hotel Oyo Jalan Kolonel H Burlian, Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik prostitusi online di Hotel OYO, Jalan Kolonel H Burlian, Palembang.

Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek prostitusi daring di jaringan hotel bujet rendah itu pada Minggu (20/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang. Di antara 20 orang yang ditangkap itu ada dua muncikari, sedangkan sisanya pasangan muda-mudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengungkapkan  prostitusi online itu menggunakan aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Kasus Pesan Cewek Open BO Berujung Pemerasan, Pria Ini Segera Diperiksa

"Jadi, mereka ini melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat. Ada yang secara personal dan ada juga yang memakai broker atau muncikari," ujar Anwar dalam jumpa pers Polda Sumsel, Senin (21/11).

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan praktik prostitusi tersebut. Sebelum bertransaksi, para pengguna layanan prostitusi meminta foto wanita yang menyediakan jasa kencan singkat itu.

BACA JUGA: Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!

Para wanita yang menyediakan layanan open BO (booking out) tersebut mengirimkan foto seksi mereka kepada calon pelanggan.

Dalam komunikasi melalui aplikasi di ponsel, penyedia layanan open BO dan calon pelanggan juga tawar-menawar soal harga.

Penyedia layanan prostitusi itu memasang harga antara Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu ribu untuk sekali kencan berdurasi 15 menit. Jika dua belah pihak sepakat soal harga, pembayarannya secara tunai.

Anwar menuturkan para wanita yang menyediakan layanan prostitusi online itu berusia antara 17-29 tahun.

"...mampu melayani tamu hingga maksimal tiga orang dalam satu hari," tutur Anwar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan itu, antara lain, empat buah kondom Sutra (satu sudah dibuka, tiga masih utuh), dua ponsel Samsung, serta uang fee Rp 150 ribu dan selembar uang Malaysia sebesar MYR 1. 

Kini, para pelaku praktik cabul itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar

Adapun dua muncikari kasus itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(mcr35/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler