jpnn.com - JAKARTA - Staf keuangan PT Brantas Abipraya, Gunawan dan Jani Tamtomo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/4).
Keduanya digarap sebagai saksi suap penghentian penyelidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sudah Tahu Siapa Sunny
Mereka diperiksa untuk tersangka Senior Manager PT BA Dandung Pamularno. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DPA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (8/4).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, Tumpang Muhammad untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dandung.
BACA JUGA: Yakinlah, KPK Punya Dasar Kuat Batasi Gerak Orang Dekat Ahok
KPK sudah menetapkan tersangka pemberi suap yakni Dandung, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan wiraswata Marudut Pakpahan.
Meski sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap penghentian kasus korupsi PT BA ini.
BACA JUGA: Terkait Suap Sanusi, Sekretaris Dewan DKI Jakarta Digarap KPK
KPK membantah mendapat tekanan mengusut kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pekan lalu itu.
"Tidak ada tekanan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin (7/4).
Jamwas Kejagung Widyopramono juga membantah kedatangannya ke KPK, Rabu (6/4) lalu untuk mengintervensi penyidikan.
"Profesional itu tidak ada intervesi-intervensi. Bukankah di situ (KPK) ada jaksa kami yang sangat banyak dan ia tahu harus bekerja yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara dalam menegakan hukum," ungkap Widyo, di Kejagung, Kamis (7/4). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Akui Bawa Sunny Temui Orang-Orang Penting
Redaktur : Tim Redaksi