Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol?

Kamis, 06 Desember 2018 – 13:31 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara online merupakan sebuah tindak kejahatan.

“Satu ya, ini penipuan, kejahatan,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

BACA JUGA: Mendagri Keluarkan SE Minta Kada Angkat PTT Kemenkes

Meski begitu, Tjahjo membantah telah terjadi jebolnya sistem sehingga membuat blangko e-KTP asli bisa diperoleh dan diperjualbelikan bebas lewat online.

“Yang kedua, tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol, itu tidak (benar),” ungkap Tjahjo.

BACA JUGA: Ingat! APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

Dia mengatakan, pihaknya sudah melacak dan menemukan orang yang diduga sebagai pelaku penjualan. Menurut Tjahjo, yang menjual ini awalnya mencuri blangko e-KTP milik ayahnya, yang merupakan mantan pejabat Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapi) di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demorkasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pak Tjahjo Kumolo Larang Anak Buah Pakai Sedotan Plastik

“Dia (pelaku) mengambil 10, kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap ya. Pak Dirjen juga lapor ke kepolisian,” jelas Tjahjo.

“Jadi, kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Ini murni kejahatan,” tambahnya.

Tjahjo mengatakan perbuatan ini jelas ada ancaman hukuman pidananya. Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.                

“Karena itu saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini karena penegak hukum akan bertindak keras. Aparat akan bergerak, toko online yang masih memfasilitasi akan diberikan sanksi juga, termasuk masyarakat yang berani menjual ini karena blangko itu chip-nya terdata dengan baik ya,” kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019: Satu Pemilih Butuh Waktu 11 Menit di TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler