Ingat! APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

Selasa, 04 Desember 2018 – 08:47 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Prinisp bahwa setiap kebijakan APBD harus searah kebijakan nasional, wajib menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019.

Berkenaan hal tersebut, Mendagri Tjahjo menegaskan posisi dari peran Kemendagri untuk membuat arah APBD sejalan dengan arah kebijakan Nasional.

BACA JUGA: Pak Tjahjo Kumolo Larang Anak Buah Pakai Sedotan Plastik

“Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota” jelas Tjahjo.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.

BACA JUGA: Pemerintahan Berbasis Elektronik, 3 Hal Ini Harus Disiapkan

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD harus sejalan dengan arah kebijakan nasional diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. jJuga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

Ke depannya akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Pemilu 2019: Satu Pemilih Butuh Waktu 11 Menit di TPS

“Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD TA 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” terang Bahtiar.

Ia juga menyampaikan pada tahun 2019, seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memperhatikan dan mematuhi tahapan jadual proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu.

“Mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah dan maupun nasional,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekaman KTP-el, Dukung Program SIN Sekaligus Bantu KPU


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler