jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta belum lama ini mengungkap sindikat narkotika jaringan Jakarta-Bandung. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Arief Rahman mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula saat anak buahnya menangkap buronan berinisial AFR pada 30 Juni lalu. “AFR kami tangkap saat turun pesawat Batik Air dari Banjarmasin pada 30 Juni lalu,” ujar Arief, Kamis (6/7.
BACA JUGA: Eks Polwan Sergai Ditangkap Kodam saat Kosongkan Rumah Dinas, Ternyata...
Dari penangkapan atas AFR, polisi lantas melakukan pengembangan. Ternyata jaringan AFR memiliki gudang penyimpanan narkoba di apartemen Grand Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Lalu kami geledah, setelah digeledah kami menemukan sabu sebanyak 4843,9 gram yang terbungkus lakban hitam,” sambung dia.
BACA JUGA: Gara-Gara Iseng, Rencana Menikah Gagal Total
Lebih lanjut Arief menjelaskan, anak buahnya lantas melakukan penggeledahan di Apartemen Sunter Park View. "Di sana kami menemukan sebuah tas ransel yang berisi 16.400 butir pil ekstasi dan 2940 butir pil happy five,” tambah dia.
Sehari sesudahnya atau pada 1 Juli 2017, polisi menyasar Kampung Pasir Wangi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat itu polisi menangkap dua tersangka lainnya.
BACA JUGA: Nggilani... Husni Transaksi Terlarang di Tempat Sampah
"Di Bandung kami menangkap dua orang pelaku berinisial IP dan LK. Selain itu, kami mengamankan dua toples kaca yang berisi 753 butir pil ekstasi," tuturnya.
Menurut Arief, kini tiga tersangka sudah ditahan di Polres Bandara Soetta. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” sebutnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Kantong Kresek Hitam, Eh, Isinya Puluhan Paket Ganja
Redaktur : Tim Redaksi