Bongkar Praktik Prostitusi Online, Kompol Fadillah: Banyak Yang Single Parent

Kamis, 20 Oktober 2022 – 06:44 WIB
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka praktik prostitusi "online" di Banda Aceh, Rabu (19-10-2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku praktik prostitusi online di wilayah hukumnya.

Praktik haram itu beroperasi di dua hotel ternama di Banda Aceh melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang

"Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat di satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10).

Fadillah menyebutkan para pelaku terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

BACA JUGA: Prostitusi Online, IW Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita PSK di Hotel

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari," ujarnya.

BACA JUGA: Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Dua orang muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta pria berinisial FF (21) yang juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, meliputi RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar.

"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," imbuh dia.

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah tersebut mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," dia menambahkan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1.000 gram emas, serta penjara 100 bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Betemu Bos Dorna di Sarinah, Erick Thohir Bahas MotoGP Indonesia 2023


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler