jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak bawah umur di salah satu hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan, Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan 13 orang yang beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.
BACA JUGA: Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, Polisi Tangkap 9 Muncikari
Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online itu.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
BACA JUGA: Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi